Senin, 08 Oktober 2012

Ariel Bisa Dipenjara Lagi Jika Mangkir Wajib Lapor


Ariel bebas (Foto: Rully)
Ariel bebas (Foto: Rully)
BANDUNG - Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kota Bandung mengancam akan mencabut bebas bersyarat Nazril Irham alias Ariel, jika mangkir wajib lapor setiap bulannya.

Sanksi cabut bebas bersyarat Ariel dilakukan jika dalam tiga kali wajib lapor atau tiga bulan berturut-turut dia tidak melakukan kewajibannya melapor. Sejak bebasnya Ariel 23 Juli 2012 hingga akhir Agustus, vokalis grup band Noah belum melaksanakan wajib lapor.

Sejak bebas bersyarat pada 23 Juli 2012, vokalis grup band Noah, Ariel, hingga 28 Agustus 2012 belum juga melaksanakan wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan Kota Bandung.

Jika dihitung dari waktu bebas bersyaratnya, Ariel terkena jatuh tempo bulan pertama untuk melaksanakan wajib lapor ke bapas.

Menurut Kepala Bapas Kota Bandung Nurudin, jika dalam tiga kali wajib lapor atau tiga bulan berturut-turut Ariel tidak melakukan kewajibannya untuk melapor, Ariel akan terkena sanksi keras. Di antaranya selain dicabut berkas bebas bersyarat, Ariel juga harus melanjutkan sisa tahanannya.

Pasalnya, sesuai Undang-Undang hingga kini apa yang dilakukan Ariel di luar masih menjadi tanggung jawab dan kewenangan bapas, termasuk pentas musik di dalam negeri dan luar negeri.

Beda halnya jika Ariel bebas murni, yang bersangkutan tidak terkena wajib lapor sesuai setiap bulannya yang diatur Undang-Undang.

Meski demikian, bapas masih memberi tenggang waktu sampai batas akhir Agustus 2012 untuk wajib lapor bulan pertama.

"Karena wajib lapor Ariel termasuk bulan berjalan, artinya wajib lapor Ariel tidak harus sesuai dengan tanggal pasti bebas bersyaratnya Ariel tidak dihitung dari waktu bebas bersyaratnya," ungkap Nurudin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar