Polisi Akhirnya Tahan Sopir Ondos
Selasa, 25 September 2012 18:05 wib wib
Ilustrasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Wahyu terbukti lalai dalam mengemudikan mobil sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan. Untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan, petugas Labfor Polda Jatim turut turung tangan.
Kasatlantas Polres Sidoarjo, AKP M Fahri Siregar, mengatakan, kedatangan tim Labfor Polda Jatim untuk menyelidiki penyebab kecelakaan mulai dari kelayakan mobil, kondisi ban, dan rem.
Namun dia belum bisa menyimpulkan penyebab pasti kecelakaan Ondos, karena masih banyak tahapan yang harus dilakukan guna mengungkap laka maut itu.
“Sopir terancam Pasal 310 ayat 4 karena telah melakukan pelanggaran lalu lintas sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta,” ujarnya di Sidoarjo, Selasa (25/9/2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar